DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA (DPM)

Universitas Muhammadiyah Ahmad Dahlan Cirebon Periode 2024/2025

Tentang DPM

Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Muhammadiyah Ahmad Dahlan Cirebon merupakan lembaga legislatif mahasiswa yang memiliki peran strategis dalam sistem organisasi kemahasiswaan. DPM berfungsi sebagai wakil mahasiswa dalam menyalurkan aspirasi, mengawasi kinerja Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), serta menetapkan berbagai kebijakan kemahasiswaan yang bersifat strategis dan konstitusional.

Sebagai lembaga perwakilan, DPM berkomitmen menjaga nilai demokrasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan kehidupan organisasi mahasiswa di lingkungan Universitas Muhammadiyah Ahmad Dahlan Cirebon.

Fungsi dan Tugas DPM

DPM memiliki fungsi dan tugas utama sebagai berikut:

  • Menyerap, menghimpun, dan menyalurkan aspirasi mahasiswa

  • Melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kinerja BEM

  • Menyusun dan menetapkan peraturan serta ketetapan organisasi mahasiswa

  • Menjadi lembaga legislasi dalam sistem pemerintahan mahasiswa

  • Menjaga keberlangsungan demokrasi dan konstitusi kemahasiswaan

  • Menjadi mitra kritis dan konstruktif bagi BEM

Struktur Organisasi DPM