DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA (DPM)
Universitas Muhammadiyah Ahmad Dahlan Cirebon Periode 2024/2025
Tentang DPM
Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Muhammadiyah Ahmad Dahlan Cirebon merupakan lembaga legislatif mahasiswa yang memiliki peran strategis dalam sistem organisasi kemahasiswaan. DPM berfungsi sebagai wakil mahasiswa dalam menyalurkan aspirasi, mengawasi kinerja Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), serta menetapkan berbagai kebijakan kemahasiswaan yang bersifat strategis dan konstitusional.
Sebagai lembaga perwakilan, DPM berkomitmen menjaga nilai demokrasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan kehidupan organisasi mahasiswa di lingkungan Universitas Muhammadiyah Ahmad Dahlan Cirebon.
Fungsi dan Tugas DPM
DPM memiliki fungsi dan tugas utama sebagai berikut:
Menyerap, menghimpun, dan menyalurkan aspirasi mahasiswa
Melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kinerja BEM
Menyusun dan menetapkan peraturan serta ketetapan organisasi mahasiswa
Menjadi lembaga legislasi dalam sistem pemerintahan mahasiswa
Menjaga keberlangsungan demokrasi dan konstitusi kemahasiswaan
Menjadi mitra kritis dan konstruktif bagi BEM
Struktur Organisasi DPM